Rutan Polda Metro Disebut Padat, Rizieq Shihab Dipindahkan ke Bareskrim Polri
Hukum | 14 Januari 2021, 16:52 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Habib Rizieq Shihab, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), yang kini jadi tersangka kasus kerumunan massa dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.
Pemindahan Habib Rizieq tersebut dilakukan karena tiga kasus yang menjeratnya terkait kerumunan massa di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta pada Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Argo: Artinya Polri Tidak Asal-asalan dan Merekayasa
Menurut Andi, tersangka Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Bareskrim Polri karena alasan teknis agar memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam menangani perkaranya.
Selain itu, kata Andi, juga karena tahanan di Rutan Polda Metro Jaya saat ini sudah terlalu banyak. Itu sebabnya yang bersangkutan dipindahkan penahananya.
"Pertimbangannya karena tahanan di PMJ (Polda Metro Jaya) terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," ucap Andi Rian.
Andi Rian menjelaskan, alasan Bareskrim Polri mengambil alih ketiga kasus Rizieq Shihab tersebut, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukannya terjadi di beberapa tempat atau lintas wilayah.
Baca Juga: Polisi: Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19
Dia pun mengatakan, meski saat ini tiga kasus yang menjerat Rizieq Shihab telah diambil alih, Bareskrim Polri memastikan bahwa penyelidikan dan penanganan terhadap tiga kasus tersebut akan dilakukan secara terpisah.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab sudah berada di balik jeruji sejak 13 Desember 2020 lalu. Dengan demikian, sudah satu bulan lamanya Rizieq Shihab ditahan polisi.
Karena perbuatannya, Rizieq Shihab diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Ia juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Kemudian kasus kerumunan massa di Megamendung, Rizieq Shihab dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan untuk kasus di RS Ummi, Rizieq Shihab terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Berdasarkan hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka Atas 3 Kasus, Ini Daftarnya
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV