Rutan Polda Metro Disebut Padat, Rizieq Shihab Dipindahkan ke Bareskrim Polri
Hukum | 14 Januari 2021, 16:52 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Habib Rizieq Shihab, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), yang kini jadi tersangka kasus kerumunan massa dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.
Pemindahan Habib Rizieq tersebut dilakukan karena tiga kasus yang menjeratnya terkait kerumunan massa di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta pada Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Argo: Artinya Polri Tidak Asal-asalan dan Merekayasa
Menurut Andi, tersangka Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Bareskrim Polri karena alasan teknis agar memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam menangani perkaranya.
Selain itu, kata Andi, juga karena tahanan di Rutan Polda Metro Jaya saat ini sudah terlalu banyak. Itu sebabnya yang bersangkutan dipindahkan penahananya.
"Pertimbangannya karena tahanan di PMJ (Polda Metro Jaya) terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," ucap Andi Rian.
Andi Rian menjelaskan, alasan Bareskrim Polri mengambil alih ketiga kasus Rizieq Shihab tersebut, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukannya terjadi di beberapa tempat atau lintas wilayah.
Baca Juga: Polisi: Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19
Dia pun mengatakan, meski saat ini tiga kasus yang menjerat Rizieq Shihab telah diambil alih, Bareskrim Polri memastikan bahwa penyelidikan dan penanganan terhadap tiga kasus tersebut akan dilakukan secara terpisah.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV