> >

Dapat Rp1,25 M dari Sriwijaya Air, Ini Daftar Santunan yang Didapat Penumpang SJ182

Peristiwa | 14 Januari 2021, 14:05 WIB
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Sriwijaya Air menemui keluarga penumpang dan awak pesawat SJ-182, pada Selasa (12/1/2021). (Sumber: Dok Sriwijaya Air/Basarnas)

Baca Juga: Ikut Evakuasi Sriwijaya Air SJ182, KRI Tenggiri Punya Rekam Jejak Penyelamatan Pesawat

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Para penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang statusnya sedang bekerja atau berdinas, serta tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Besarnya JKK yakni 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Beasiswa Pendidikan untuk Ahli Waris

Baca Juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182: Hentikan Penyebaran Foto Kecelakaan

Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah.

Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

4. Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT). JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU