Ini Pertimbangan Presiden Jokowi Ajukan Komjen Listyo sebagai Calon Kapolri
Politik | 13 Januari 2021, 18:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo telah mengajukan nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menjelaskan pertimbangan presiden mengajukan nama Komjen Listyo tentunya dilandasi persyaratan formal yang telah terpenuhi.
Kemudian rekam jejak, faktor integritas, kompetensi dan profesionalitas juga menjadi bagian pertimbangan.
Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini 8 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Listyo Sigit Prabowo
Selain itu, sambung Donny, Komjen Listyo juga dinilai dapat bersinergi dengan para pemangku kepentingan. Baik di internal maupun maupun eksternal pemerintahan.
"Presiden banyak berdiskusi dengan banyak pemangku kepentingan terkait calon Kapolri yang akan diajukan," ujar Donny saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Donny menambahkan, dalam memilih nama calon Kapolri, ada banyak pihak yang dimintai pertimbangan oleh Presiden, salah satunya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Saat ini nama Komjen Listyo telah diserahkan ke DPR melalui surat presiden (surpres) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Jadi Nama Calon Kapolri yang Dipilih Presiden Jokowi
Surpres itu dikirim oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Rabu (13/1/2021) siang.
“Setelahnya, keputusan calon Kapolri ada di tangan DPR,” ujar Donny.
Kasus besar
Sejumlah kasus besar berhasil ditangani oleh Komjen Listyo. Saat 12 hari diangkat sebagai Kabareskrim Polri Jenderal bintang tiga ini mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang juga anggota kepolisian yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis dan 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette.
Baca Juga: Jadi Kabareskrim, Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp310 M
Ditangan Komjen Listyo, Bareskrim Polri dapat melimpahkan kasus korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran tarik ulur lantaran salah satu tersangka eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masih berstatus buronan.
Namun, kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan. Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatukan vonis 16 tahun dan denda Rp1 miliar subside 6 bulan penjara kurunan kepada Honggo.
Sementara terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono juga telah divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Untuk vonis terhadap Raden Priyono dan Djoko Harsono, Kejaksaan Agung mengajukan banding.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR
Komjen Listyo juga berhasil membawa pulang buronan Terpidana Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra ke Tanah Air dari Malaysia.
Selain itu Komjen Listyo juga berperan dalam membongkar kasus surat jalan palsu yang menyeret dua jenderal di korps Bhayangkara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV