Wamenkumham Luruskan Berita "Warga Tidak Mau Divaksin Bisa Masuk Penjara"
Peristiwa | 13 Januari 2021, 15:24 WIBPerlu dipahami bahwa baik Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, maupun Undang-Undang Karantina Kesehatan adalah hukum administrasi yang diberi sanksi pidana sehingga disebut juga ‘hukumpidana administrasi’.
Dalam konteks ini sanksi pidana bersifat ultimum remedium artinya sarana yang paling akhir digunakan untuk menegakkan hukum pidana, apabila pranata penegakkan hukum lainnya tidak lagi berfungsi.
Dengan begitu, kewajiban vaksin yang dicanangkan oleh pemerintah, jika ada warga masyarakat yang menolak divaksin tidak serta merta sanksi pidana itu diterapkan, namun pertama yang dilakukan adalah tindakan-tindakanyang bersifat persuasif.
"Dalam konteks ini sosialisasi mengenai arti pertingnya vaksin termasuk tingkat keberhasilan dan dampaknya menjadi sangat penting. Tegasnya bagi mereka yang menolak vaksin, dapat dijatuhi pidana tetapi tidak berarti harus dijatuhi pidana," tambah Eddy.
Dalam pelaksanannya, kewajiban vaksin ini juga diatur dalam Peraturan Daerah, Peraturan Gurbernur, maupun Peraturan Bupati/Walikota. Karena kondisi penularan wabah
penyakit di masing-masing daerah berbeda antara satu dengan yang lain.
Karena itu, sangat mungkin sikap terhadap kewajiban vaksin antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.
Baca Juga: Ini 3 Daerah Prioritas di Jawa Tengah yang Siap Lakukan Vaksinasi Covid-19
Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam konteks kewajiban vaksin yang dicanangkan
oleh pemerintah, hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya akhir yang
dilakukan jika pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi.
"Harap diingat, ketika seseorang melaksanakan haknya, sedikit – banyaknya akan berbenturan dengan hak orang lain, sehingga dalam pelaksanaan hak, timbul kewajiban untuk menghormati hak orang lain," ujarnya.
Jadi, kata Eddy, kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi adakah dalam rangka melindungi hak masyarakat secara mendasar untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara adil terlebih dalam situasi mewabahnya penyakit menular.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV