Wamenkumham Luruskan Berita "Warga Tidak Mau Divaksin Bisa Masuk Penjara"
Peristiwa | 13 Januari 2021, 15:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej meluruskan pernyataan dia di sejumlah media online, terkait “Warga Tidak Mau Divaksin Bisa Masuk Penjara”. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, pengutipan berita tersebut dinilainya tidak utuh dan tendensius.
Menurut Eddy, perlu dijelaskan pertanyaan mendasar, apakah vaksinasi itu hak
atau kewajiban?
Eddy pun merujuk paling sedikit kepada tiga (3) undang-undang.
Pertama, Undang-undang Kesehatan Nomor. 30 Tahun 2009 yang mana pada Pasal 53
ayat 3 Undang-Undang a quo menyatakan bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan
bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,
dalam konteks ini vaksinasi adalah hak.
Baca Juga: Soal FPI Ganti Nama, Wamenkumham: Kalau Melanggar Hukum & Mengganggu Keamanan akan Ditindak Tegas!
Kedua, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Bahwa barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksaan penanggulan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu (1) tahun danatau denda Rp.1.000.000,00.”
Ketiga, merujuk pada Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2018
tentang Karantia Kesehatan Pasal 93 yang pada dasarnya ancaman pidana berupa denda dan
atau penjara maksimum Rp.100.000.000,00 dan atau satu (1) tahun penjara bagi setiap orang
yang tidak mematuhi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan”.
"Bila merujuk kepada Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang
Karantina Kesehatan, maka vaksinasi ini merupakan kewajiban artinya ada konsekuensi hukum
bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," katanya.
Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Wamenkumham: FPI Mau Ganti Nama Apa, Silahkan Saja
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV