Nama Dicatut, Grab Bakal Ambil Langkah Hukum ke PT Grab Toko Indonesia
Kriminal | 13 Januari 2021, 11:43 WIBDia juga mengatakan, sebagai asosiasi, idEA memberikan edukasi kepada anggotanya terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen.
Setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, harus menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital.
Baca Juga: Harap Waspada! Polri Pastikan Penipuan Daring Bakal Marak Terjadi
Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), di tempat terpisah mengatakan, Grab Toko harus membayar ganti rugi kepada konsumen yang terbukti telah melakukan transaksi pembayaran, namun barang yang dibeli tidak diterima.
“Secara perdata dan menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, maka Grab Toko sebagai pelaku usaha harus menyerahkan barang yang dibeli oleh konsumen,” jelas Tulus.
Sebelumnya, pihak Grab Toko mengaku bahwa telah terjadi penggelapan uang konsumen oleh pihak investor. PT Grab Toko Indonesia mengatakan telah melaporkan kejadian penggelapan investasi ini ke Mabes Polri.
“Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian,” begitu isi Instagram Story yang diklaim atas nama Managing Director PT Grab Toko Indonesia seperti dikutip dari Kompas.com
Hingga berita ini ditayangkan, laman grabtoko.com sudah tak bisa diakses lagi.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV