Nama Dicatut, Grab Bakal Ambil Langkah Hukum ke PT Grab Toko Indonesia
Kriminal | 13 Januari 2021, 11:43 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Nama Grab Toko dalam beberapa hari terakhir ramai diberitakan lantaran banyak konsumen yang mengaku tertipu oleh perusahan jual-beli barang secara online itu. Imbasnya, nama Grab, sebuah perusahaaan ride-hailing asal Singapura pun ikut terbawa-bawa lantaran penggunaan nama “Grab” di platform e-commerce tersebut.
Merasa dirugikan, Grab pun berencana mengambil langkah hukum kepada PT. Grab Toko Indonesia.
“Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami,” jelas Dewi Nuraini, Senior Manager Corporate & Policy Communications, Grab Indonesia seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Tangkap Pemilik GrabToko, Polisi Dalami Praktik Pencucian Uang
Penamaan yang mirip membuat beberapa orang mengira bahwa ada keterkaitan antara Grab dan Grab Toko. Hal ini pun dibantah oleh Grab.
“Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko,” tegas Dewi.
Dewi menjelaskan, merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana Cara GrabToko Tipu Ratusan Orang hingga Panen Fulus 17 Miliar?
Grab Toko bisa dibilang merupakan pendatang baru di pasar e-commerce Indonesia. Mereka hadir dengan penawaran gadget dengan harga diskon yang sangat besar. Asosiasi e-commerce Indonesia yang terhimpun dalam Indonesian E-Commerce Association ( idEA), mengatakan bahwa Grab Toko bukanlah anggota asosiasi.
“Grab Toko bukan member IdEA. Tapi setiap e-commerce harus tunduk pada UU Perlindungan Konsumen, juga sudah diatur di Permendag 50/2020 bahwa harus menyediakan fasilitas pengaduan konsumen,” kata ketua umum idEA, Bima Laga.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV