> >

Hari Ini PN Jakbar Gelar Sidang Perdana John Kei dkk, Agendanya Pembacaan Dakwaan

Hukum | 13 Januari 2021, 09:33 WIB
John Kei (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). Ketika itu John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.  (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)

Atas dasar itulah kemudian polisi menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU