Dimulai 15 Januari, Tenaga Kesehatan di Tangsel akan Divaksinasi Covid-19
Update corona | 12 Januari 2021, 21:54 WIBTANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Terhitung 15 Januari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebut pelaksaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di wilayah Tangerang Selatan.
Waktu pelaksanaan itu mundur dari jadwal sebelumnya, yang direncanakan mulai pada Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: [TOP3NEWS] FDR Black Box Sriwijaya Air ditemukan, Jembatan Rel KA Roboh, Vaksin Tahap 3 Tiba
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramuji mengatakan, vaksinasi Covid-19 tahap pertama untuk tenaga kesehatan untuk tenaga kesehatan baru dimulai Jumat (15/1/2021).
"Untuk tanggal 15 Januari nanti semua (tenaga kesehatan). Baik dari rumah sakit, Puskesmas, maupun klinik," ujar Ati kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Ati memastikan bahwa seluruh petugas kesehatan akan menjadi prioritas utama dalam proses vaksinasi Covid-19 tahap pertama.
"Semua petugas kesehatan yang bekerja Fasyenkes (fasilitas pelayanan kesehatan) menjadi prioritas utama untuk Tangerang Selatan" ungkap Ati.
Adapun jumlah vaksin Covid-19 yang akan didapatkan wilayah Tangerang pada termin pertama sebanyak 9.801 dosis.
Sedangkan tenaga kesehatan yang terdaftar sebagai peserta vaksinasi sebanyak 10.461 orang.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, kekurangan vaksin tersebut akan dikirimkan menyusul, guna memastikan seluruh tenaga medis tervaksinasi.
"Jadi masih ada kurang dan nanti akan ditambahkan," kata Airin.
Diberitakan sebelumnya, vaksinasi Covid-19 tahapan pertama di Tangerang Selatan, Banten, direncanakan akan mulai dilakukan pada 14 Januari 2021.
Waktu pelaksanaan vaksinasi itu lebih cepat dibandingkan jadwal yang direncanakan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Banten, yakni 22 Desember 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Deden Deni menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Banten terkait vaksinasi Covid-19 yang pelaksanaannya lebih awal dari sebelumnya.
"Tanggal 14 Januari 2021. Yang tadinya tanggal 22 Januari 2021, ini dimajuin jadi tanggal 14 Januari, makanya kami koordinasi terus dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," kata Deden, Senin (4/1/2021).
Hal senada diungkap Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramuji yang menyebutkan vaksinasi Covid-19 di Banten kemungkinan besar dipercepat.
"(Pada) 22 Januari itu rencana vaksinasi secara serentak. Namun, ini ada kebijakan pemerintah pusat untuk segera dipercepat, kemungkinan tanggal 14 Januari sudah pelaksanaan vaksinasi," ujar Ati.
Sebelumnya, sanksi akan diberikan kepada mereka yang menolak untuk divaksinasi.
Sanksi ini sama dengan warga yang menolak tes usap atau swab dan menolak pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Jumat 15 Januari
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pria yang akrab disapa Ariza mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," ujar Ariza.
Menurut Ariza, masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.
Kemudian bagi masyarakat yang menolak vaksinasi diikuti dengan kekerasan, maka denda yang diberikan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta.
"Dendanya sanksi, besarnya Rp 5 juta. Kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," tutur Ariza.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV