> >

Sebar Berita Bohong alias Hoaks, Mabes Polri Tangkap Pemilik Grab Toko

Kriminal | 12 Januari 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau berita, apalagi jika hoaks, bisa-bisa ditangkap polisi (Sumber: Tribunnews)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko. 

Para konsumen berkeluh kesah di Twitter. Sebagian mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk produk elektronik/gadget. 

Bahkan ada yang membeli barang seharga Rp 23 juta dan sudah mentransfer uang.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU