> >

Gunakan Boeing 737 Classic, 10 Maskapai di Indonesia Ini akan Diperiksa Kemenhub

Peristiwa | 12 Januari 2021, 16:13 WIB
Boeing 737-524 PK-CLC milik Sriwijaya Air (Sumber: Jetphotos.com/Ridho Maulana)

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, secara terpisah membenarkan keberadaan surat tersebut. Adita menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DKPPU merupakan prosedur yang perlu dilakukan apabila sebuah pesawat mengalami kecelakaan.

Baca Juga: DPR Kembali Bersidang Hari Ini, Akan Segera Panggil Kemenhub Kasus Jatuhnya Sriwijaya Air

“Memang standar yang dilakukan jika ada kejadian kecelakaan, meskipun sudah ada pengecekan rutin,” sambung Adita Irawati.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kemenhub terhadap seluruh jenis Boeing 737 Classic.

“Hal ini biasa dilakukan di negara-negara lain untuk tindak pencegahan,” tandas dia.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU