> >

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara

Hukum | 12 Januari 2021, 01:39 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)

JAKARTA, KOMPASTV - Jaksa Penuntut Umum menuntut Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tuntutan empat tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar Jaksa Penuntut Umum Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Saksi Sales: Setelah Menang Kasus, Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5

Dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum, sebagai penegak hukum Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu menjadi yang memberatkan Pinangki dalam kasus ini.

Hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.

Jaksa mengenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tertuang dalam dakwaan, Pinangki dinilai terbukti menerima suap senilai USD450.000 atau sekitar Rp6,6 miliar dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Punya 8 ART, Pengeluarannya Terungkap Bisa Sampai Rp 80 Juta Per Bulan

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU