> >

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara

Hukum | 12 Januari 2021, 01:39 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)

Suap tersebut terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali. Selain itu juga agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Pinangki juga didakwa melakukan pencucian uang atas suap yang diperolehnya dari Djoko Tjandra.

Yakni dibelikan BMW X-5, membayar jasa kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen dan hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan terakhir, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat Kejagung dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan fatwa.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, Pinangki dan Kuasa Hukum akan mengajukan pledoi pada 18 Januari 2021.

Baca Juga: Pinangki Diketahui Pernah Turun Pangkat Selama Satu Tahun Karena Langgar Disiplin Kejaksaan

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU