Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara
Hukum | 12 Januari 2021, 01:39 WIBSuap tersebut terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali. Selain itu juga agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Pinangki juga didakwa melakukan pencucian uang atas suap yang diperolehnya dari Djoko Tjandra.
Yakni dibelikan BMW X-5, membayar jasa kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen dan hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan terakhir, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat Kejagung dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan fatwa.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, Pinangki dan Kuasa Hukum akan mengajukan pledoi pada 18 Januari 2021.
Baca Juga: Pinangki Diketahui Pernah Turun Pangkat Selama Satu Tahun Karena Langgar Disiplin Kejaksaan
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV