> >

Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia Selama Dua Minggu

Peristiwa | 11 Januari 2021, 14:44 WIB
Pemerintah Indonesia perpanjang pelarangan WNA untuk masuk ke Indonesia selama 14 hari ke depan, demikian pernyataan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021) (Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)

Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU