Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia Selama Dua Minggu
Peristiwa | 11 Januari 2021, 14:44 WIBPada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV