Dimulai Hari Ini, PPKM di Depok: Aktivitas Warga Dibatasi, Pusat Perbelanjaan sampai Pukul 19.00 WIB
Sosial | 11 Januari 2021, 08:00 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Ingat! PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Simak Kegiatan yang Dibatasi
Ketentuan-ketentuan pembatasan itu berlaku sejak hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
"Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok," ujar Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).
Berikut sejumlah ketentuan dalam PPKM di Depok yang diberlakukan mulai hari ini hingga 2 pekan ke depan:
- Pelaksanaan work from home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.
- Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
- Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
- Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
- Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan: - pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 19.00 WIB; dan - pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
- Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melapor kepada RT, RW, dan kelurahan setempat.
Idris juga mengatakan, seluruh ketentuan pengaturan/larangan kegiatan yang ditetapkan oleh Pemkot Depok maupun Pemprov Jawa Barat, beserta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional, tetap berlaku.
"Seluruh aktivitas warga dan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI, dan Polri," kata Idris.
Pandemi Covid-19 di Depok, sebagaimana juga terjadi di banyak wilayah di Indonesia, tak terkendali sejak pekan kedua November.
Lonjakan demi lonjakan jumlah pasien Covid-19 terus terjadi.
Hingga data terbaru kemarin, masih ada 3.824 pasien/kasus aktif Covid-19 di Depok yang harus menjalani isolasi dan dirawat di rumah sakit.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV