Geledah Gedung Patra Jasa, KPK Amankan Dokumen Kontrak Bansos Penanganan Covid-19
Hukum | 9 Januari 2021, 16:00 WIB
Atas perbutannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV