Fatwa MUI soal Vaksin Sinovac Belum Final, Masih Menunggu Thoyib
Agama | 9 Januari 2021, 00:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Vaksin Sinovac yang akan digunakan dalam vaksinasi mendatang adalah halal dan suci.
"Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Meskipun sudah menyatakan halal dan suci, namun fatwa MUI belum final. MUI masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) dari Vaksin Sinovac.
"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya.
Baca Juga: Tanpa Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 Belum Bisa Dilaksanakan
Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka Vaksin Sinovac bisa digunakan.
Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI.
Tim ini mengunjungi pabrik Vaksin Sinovac untuk mengaudit kehalalan vaksin di sana.
Selain ke pabrik asal vaksin, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang akan memproduksin vaksin secara massal.
Sejauh ini BPOM belum mengeluarkan izin pengunaan darurat untuk Vaksin Sinovac.
Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Hukumnya Suci dan Halal
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data hasil uji pre-klinik dan uji klinik fase 1 dan fase 2 untuk menilai keamanan dan respon imun yang dihasilkan dari penggunaan vaksin.
Saat ini, Badan POM masih menunggu penyelesaian analisis data uji klinik fase 3 untuk mengonfirmasi khasiat atau efikasi Vaksin Sinovac.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV