> >

Hargai Investigasi Komnas HAM, Polri Akan Buktikan di Pengadilan

Hukum | 9 Januari 2021, 00:21 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

1. Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembuntutan Rizieq Shihab dari Investigasi Komnas HAM

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD.

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU