> >

Komnas HAM Sebut 2 Polisi Jadi Eksekutor Penembak 4 Laskar FPI, Direkomendasikan Dihukum Pidana

Hukum | 8 Januari 2021, 22:44 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) mengungkapkan hasil investigasinya terkait kasus bentrokan yang melibatkan polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab pada Senin 7 Desember 2020 lalu.

Seperti diketahui, akibat bentrokan antara kedua belah pihak, mengakibatkan enam anggota laskar FPI tewas. Dari enam orang itu, empat di antaranya ditembak mati di dalam mobil polisi.

Baca Juga: Alasan Pelarangan FPI Tanpa Melalui Pengadilan - ROSI (Bag 2)

Keempatnya yakni Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

Terhadap empat laskar FPI yang ditembak mati itu, menurut Komnas HAM ada indikasi terjadinya unlawfull killing.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap 4 anggota Laskar FPI,” tulis laporan Komnas HAM yang dirilis pada Jumat (8/1/2021).

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menjelaskan tewasnya keempat anggota laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keduanya masih hidup saat diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI Kini Memasuki Tahap Akhir

“Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat yang masih hidup, dengan memerintahkan jongkok dan tiarap,” kata Anam. 

Berbeda dengan dua laskar FPI lainnya yang juga tewas lebih dulu. Hal itu dinilai tak masuk dalam klasifikasi pelanggaran HAM. 

Sebab, dua korban tersebut yakni Faiz Ahmad Sukur (22) dan Andi Oktiawan (33) tewas karena melakukan perlawanan dengan menghalang-halangi petugas dalam mengintai Habib Rizieq Shihab.

Sedangkan empat laskar FPI yang ditembak mati itu, Anam mengatakan, sempat masih hidup. Mereka bahkan diminta masuk ke dalam mobil petugas lewat pintu belakang tanpa diborgol.

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Menurut Anam, ada tiga anggota polisi berada dalam satu mobil membawa empat anggota laskar FPI itu menuju Polda Metro Jaya.

Dari tiga polisi itu, dua di antaranya bertindak sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI tersebut. 

“Dua polisi di antaranya sebagai eksekutor,” ucap Anam. 

Anam mengatakan, para eksekutor tersebut telah mengakuinya saat dimintai keterangan Komnas HAM.

Kedua eksekutor tersebut menembak mati empat laskar FPI karena melakukan perlawanan.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembuntutan Rizieq Shihab dari Investigasi Komnas HAM

“Dengan informasi hanya dari petugas kepolisian, eksekusi dilakukan karena telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri, sehingga diambil tindakan yang diistilahkan tegas dan terukur,” ujar Anam.

Namun demikian, Anam mengatakan, penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan penembakan terhadap empat laskar FPI oleh kepolisian tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, Komnas HAM dalam kesimpulannya merekomendasikan agar kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Hal ini sebagai upaya untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap. Juga untuk menegakkan keadilan.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM, Ini Penjelasannya

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU