> >

Fakta-fakta Pembuntutan Rizieq Shihab dari Investigasi Komnas HAM

Hukum | 8 Januari 2021, 19:23 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Kendaraan jenis Avanza Silver K 9143 EL, Xenia B 1519 UTI dan B 1542 POI serta Land Cruiser diakui sebagai kendaraan petugas polisi yang pada tanggal kejadian sedang melakukan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab.

Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq Shihab, tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.

“Mobil rombongan MRS (Rizieq Shihab) dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan;” ujar Choirul.

Baca Juga: Hasil Lengkap Komnas HAM Periksa Polisi Soal Penembakan Laskar FPI

Ivestigasi Komnas HAM ini dilakuakan sejak 7 Desember 2021 atau setelah insiden penembakan terhadap 6 laskar khusus FPI terjadi.

Selama proses investigasi Komnas Ham melakukan peninjauan langsung lokasi peristiwa, permintaan keterangan dari seluruh pihak dan saksi di lokasi, permintaan dan pengambilan barang bukti.

Selanjutnya proses pemeriksaan dan pengujian barang bukti hingga pendalaman ahli forensik kedokteran, forensik senjata dari Pindad dan psikologi forensik.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU