> >

Sudah Bebas Murni Baasyir Tetap Ikut Program Deradikalisasi BNPT

Hukum | 7 Januari 2021, 23:27 WIB
Terpidana Abu Bakar Baasyir mendapat kunjungan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (18/1/2019). (Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan narapidana teroris (Napiter) Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir (ABB) akan tetap menjalani program derdikalisasi usai bebas murni pada Jumat (8/1/2021).

Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono menjelaskan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Baasyir sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019.

Dalam UU tersebut dijelaskan tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme menjalani Program deradikalisasi.

Baca Juga: Jelang Pembebasan Baasyir Area Lapas Gunung Sindur dan Ponpes Al Mukmin Ngruki Diperketat

Nantinya, dalam menjalankan program deradikalisasi, BNPT akan berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan, Polri dan Kementerian Agama.

BNPT juga akan berkomunikasi dan keluarga Baasyir, mengingat usia pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki sudah 82 tahun.

"Tentunya ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir,” ujar Eddy dalam keterangan resmi Humas BNPT, Kamis (7/1/2021).

Eddy menambahkan program deradikalisasi yang akan dijalankan oleh ABB di antaranya wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan bahkan kewirausahaan.

Baca Juga: Generasi Muda Kerap Jadi Incaran, BNPT Jelaskan Ragam Strategi yang Digunakan oleh Kelompok Teroris

BNPT berharap program ini dapat membuat ABB memberikan dakwah yang damai dan menyejukkan.

Adapun program deradikalisasi merupakan proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang pernah tertanam pada seseorang.

Deradikalisasi terhadap terpidana terorisme diberikan melalui sejumlah tahapan, yaitu identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, re-edukasi dan reintegrasi sosial.

"Kami berharap setelah bebas Abu Bakar Baasyir dapat memberikan, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan," ujar Eddy.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU