Pemkot Tangerang Terapkan Aturan PSBB Jawa-Bali Mulai Besok
Update corona | 7 Januari 2021, 21:17 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali menuai banyak tanggapan.
Baca Juga: Kembali Masuk Zona Merah, Pemkot Tangerang Minta 2,4 Juta Vaksin Covid-19 untuk Warganya
Salah satunya tanggapan berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menyambut positif atas kebijakan tersebut.
PSBB Jawa-Bali tercantum dalam instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.
Instruksi tersebut sejatinya baru akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan, Pemkot akan langsung menerapkan PSBB Jawa-Bali mulai, Jumat (8/1/2021) besok.
"Mulai besok malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa Bali," ujar Arief ketika ditemui awak media di RSUD Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021).
Pemkot Tangerang mulai Jumat besok, akan semakin ketat membatasi mobilitas warga.
Untuk pelaku usaha seperti pedagang, mal, dan sebagainya, Arief mewajibkan mereka untuk menghentikan jam operasional usaha masing-masing pada pukul 19.00 WIB.
"Pedagang dan lainnya sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," tutur Arief.
Selain itu, warga Kota Tangerang yang hendak mengadakan pesta pernikahan di antara tanggal 8 hingga 25 Januari untuk tidak menyiapkan makanan dengan bentuk prasmanan. Warga yang punya acara tersebut diimbau untuk menyiapkan penganan seperti nasi boks.
"Tapi silakan dengan nasi boks. Supaya tidak makan di lokasi," jelas Arief.
Arief juga mengatakan, akan ada patroli di wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga: Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Ditahan Terkait Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 8,7 Miliar
Hal tersebut bakal dimulai pada hari Sabtu dan Minggu pekan ini.
"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambahnya.
Penerapan PSBB Ketat di Kota Tangerang ini, lanjut Arief, untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ini yang kita siapkan dalam rangka mengoptimalisasi bagaimana memutus rantai Covid-19 dan juga menekan angka (pasien) Covid-19," tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2021.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV