> >

Pemkot Tangerang Terapkan Aturan PSBB Jawa-Bali Mulai Besok

Update corona | 7 Januari 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi salah satu titik check point selama penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Tangerang, Provinsi Banten, perbatasan dengan wilayah DKI Jakarta (Sumber: Tribunnews)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali menuai banyak tanggapan.

Baca Juga: Kembali Masuk Zona Merah, Pemkot Tangerang Minta 2,4 Juta Vaksin Covid-19 untuk Warganya

Salah satunya tanggapan berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menyambut positif atas kebijakan tersebut.

PSBB Jawa-Bali tercantum dalam instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya. 

Instruksi tersebut sejatinya baru akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan, Pemkot akan langsung menerapkan PSBB Jawa-Bali mulai, Jumat (8/1/2021) besok. 

"Mulai besok malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa Bali," ujar Arief ketika ditemui awak media di RSUD Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021). 

Pemkot Tangerang mulai Jumat besok, akan semakin ketat membatasi mobilitas warga. 

Untuk pelaku usaha seperti pedagang, mal, dan sebagainya, Arief mewajibkan mereka untuk menghentikan jam operasional usaha masing-masing pada pukul 19.00 WIB. 

"Pedagang dan lainnya sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," tutur Arief. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU