> >

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bukan Pelarangan, Airlangga: Jangan Panik

Peristiwa | 7 Januari 2021, 13:44 WIB
Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto (Sumber: Youtube KompasTV)

Jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00, sementara makan dan minum di restoran maksimal 25 persen, tapi pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.  

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU