> >

Mahfud Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Hukum | 6 Januari 2021, 23:28 WIB
Terpidana Abu Bakar Baasyir mendapat kunjungan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (18/1/2019). (Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. ABB dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.

Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU