Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum soal Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan
Hukum | 4 Januari 2021, 20:44 WIBSidang dimulai dimulai pada Senin ini, sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 pihak selaku termohon.
Antara lain, Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Kena 2 Pasal
Poin-Poin Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada hakim.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Poin-poin yang disampaikan, seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab itu dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Soal Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV