> >

Gugat Kapolda Metro Hingga Kapolri, Pengacara Minta Rizieq Dibebaskan, Status Tersangka Dibatalkan

Hukum | 4 Januari 2021, 18:03 WIB
Tangkapan layar kanal YouTube KompasTV Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)

2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Baca Juga: Soal Sidang Praperadilan Rizieq, PA 212: Semoga Hakim Adil

3. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Rizieq Hanya Kirim 17 Undangan Nikah Putrinya

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Diketahui, sidang Praperadilan Rizieq Shihab dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Sahyuti.

Sidang perdana tersebut diketahui dimulai pukul 10.30 WIB. Pada sidang dimulai, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang dibatasi.

Tampak hadir kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah.
Juga hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya pada persidangan tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Soal Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Tribunnews.com dan bisa dibaca selengkapnya di sini

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU