Gugat Kapolda Metro Hingga Kapolri, Pengacara Minta Rizieq Dibebaskan, Status Tersangka Dibatalkan
Hukum | 4 Januari 2021, 18:03 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Rizieq Shihab menjalani sidang praperadilan perdana terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada hari ini, Senin (4/1/2021).
Dalam persidangan tersebut, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 pihak selaku termohon.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Itu antara lain Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021), sebagimana dikutip Tribunnews.com.
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya Rizieq Shihab juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Rizieq Shihab Minta Perkaranya Dihentikan
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," kata Kamil.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)."
Berikut Petitum tim hukum Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV