Hukuman Berakhir, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Pekan Ini
Hukum | 4 Januari 2021, 14:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang.
Hal tersebut diakui Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Dia mengatakan bahwa Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Baca Juga: Abu Bakar Ba’asyir Dilarikan ke RSCM, Pengacara: Sejak Selasa Pekan Lalu Kondisinya Kurang Sehat
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV