Pengamanan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Disebar di Tiga Lokasi
Hukum | 4 Januari 2021, 10:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan kasus penghasutan dan kerumunan dengan tersangka Rizieq Shihab digelar hari ini, Senin (4/1/2021).
Pengamanan sidang tersebut disebar di tiga titik di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pembagian titik pengamanan berdasarkan giat apel aparat gabungan.
“Jadi ada tiga titik pengamanan. Yang pertama pertigaan Jalan Ampera-Madrasah, perempatan Cilandak KKO, dan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Budi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pagi.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq, Pengacara Sebut Simpatisan yang Hadir agar Taati Protokol Kesehatan
Dijaga 1.500 Personel Gabungan
Menurut Budi, titik-titik pengamanan jalannya sidang praperadilan Rizieq Shihab dijaga oleh 1.500 aparat yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, petugas Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan anggota pemadam kebakaran.
Aparat gabungan, lanjut Budi, mengamankan jalannya sidang praperadilan agar tertib, tak ada gangguan, dan kerumunan.
“Sehingga yang masuk ikut sidang yang memang berperkara. Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa,” ujar Budi.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.500 Personel Gabungan Jaga Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Praperadilan Rizieq Shihab
Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq Shihab akan menyampaikan pembacaan permohonan dalam sidang praperadilan.
"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, Minggu (3/1/2021).
Menurut Sugito, pihaknya dalam praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.
Baca Juga: Pada Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kapolri Sampai Kapolda Akan Digugat
Terkait penggunaan Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq bisa dianggap melakukan kesalahan.
Akan tetapi, pihak Rizieq Shihab dan FPI menyatakan sudah bertanggung jawab dengan memenuhi denda yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV