> >

Korlantas Polri Buka Suara Soal Bikin SIM Gratis: Yang Dapat Prioritas Tarif Rp 0 SKCK

Peristiwa | 4 Januari 2021, 04:00 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Korlantas Polri buka suara terkait informasi yang menyebutkan bahwa memperpanjang dan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Hal tersebut diketahui mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis di Jakarta Dimulai 25 Juni, Ini Syarat dan Caranya

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo, menjelaskan dalam PP terbaru tersebut, khususnya pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Namun demikian, dia memastikan layanan gratis tersebut bukan diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Perpanjang SIM Gratis di Jakarta, Ini Lokasi dan Persyaratannya

"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Djati dikutip dari keterangan resminya pada Minggu (3/1/2020).

Lebih lanjut, Djati mengatakan, dalam aturan tersebut juga dinyatakan, bahwa besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu.

Itu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Berikut Syarat dan Caranya

"PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Djati.

Sebelumnya, pemerintah membuka peluang bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat tertentu.

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkam SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Demikian aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.

Baca Juga: SIM Gratis Membludak, Jumlah Pemohon Baru dan Perpanjangan Dibatasi

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Adapun jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU