Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Hukum | 3 Januari 2021, 18:46 WIBBaca Juga: Menteri PPPA Ancam Kebiri Anggota P2TP2A yang Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Lampung
Sementara untuk hukuman pemasangan alat deteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.
"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis," seperti tertulis.
Pemasangan alat elektronik dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok.
Untuk pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Baca Juga: Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Penjara 20 Tahun dan Kebiri Kimia
Adapun identitas pelaku yang akan diumumkan berupa, nama pelaku, foto terbaru, nomor induk kependudukan/nomor paspor, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat/domisili terakhir.
PP ini telah diundangkan sesuai dengan tanggal penetapannya pada 7 Desember 2020, dan telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV