> >

Kompolnas: Jangan Khawatir, Maklumat Kapolri Bukan Buat Pers

Hukum | 3 Januari 2021, 17:24 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpendapat Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tidak untuk membatasi kebebasan pers.

Adapun diktum yang dipermasalahkan komunitas pers adalah, Pasal 2 huruf d yang berisi, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

"Kalau kami lihat, Maklumat Kapolri ini tidak ada maksud untuk membatasi kebebasan berekspresi," kata Poengky dalam pernyataan visual yang diterima Jurnalis Kompas TV Frisca Clarissa, Minggu (2/1/2021).

Baca Juga: Maklumat Kapolri soal Konten FPI Dipersoalkan, Anggota Komisi III DPR Minta Diperbaiki

Menurut Poengky dalam diktum tersebut memiliki pengertian, konten-konten yang menyebarkan syiar kebencian, konten-konten yang sifatnya provokatif, dan melanggar hukum.

"Larangannya di situ bukan larangan untuk memberitakan FPI," kata Poengky.

Sementara pernyataan-pernyataan narasumber dari pihak FPI, kata Poengky, media masih bisa melakukan cover both side. Jika terdapat pelanggaran hukum dalam pernyataan dari narasumber FPI, media yang memuat pernyataannya tidak akan terkena.

"Kalau ada statement yang melanggar hukum tentu saja yang akan dihukum adalah pihak FPU yang melakukan statement tersebut, bukan terhadap media, bukan jurnalis yang melakukan peliputan," papar Poengky.

Jadi Poengky meminta komunitas pers dan media tidak perlu khawatir dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tersebut.

"Yang penting kawan-kawan tidak mengunggah konten yang melanggar hukum, konten-konten yang bisa memecah belah persatuan," ucapnya.

Baca Juga: Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung, memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

“Segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tulis Idham Azis dalam maklumatnya, Jumat (1/1/2021).

Komunitas Pers Bereaksi

Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Larang Masyarakat Akses dan Sebar Konten Terkait FPI

Salah satu pasalnya yaitu Pasal 2d, dinilai komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Isi pasal tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran' yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.

Selain itu, pasal tersebut bertentangan dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU