Kompolnas: Jangan Khawatir, Maklumat Kapolri Bukan Buat Pers
Hukum | 3 Januari 2021, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpendapat Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tidak untuk membatasi kebebasan pers.
Adapun diktum yang dipermasalahkan komunitas pers adalah, Pasal 2 huruf d yang berisi, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
"Kalau kami lihat, Maklumat Kapolri ini tidak ada maksud untuk membatasi kebebasan berekspresi," kata Poengky dalam pernyataan visual yang diterima Jurnalis Kompas TV Frisca Clarissa, Minggu (2/1/2021).
Baca Juga: Maklumat Kapolri soal Konten FPI Dipersoalkan, Anggota Komisi III DPR Minta Diperbaiki
Menurut Poengky dalam diktum tersebut memiliki pengertian, konten-konten yang menyebarkan syiar kebencian, konten-konten yang sifatnya provokatif, dan melanggar hukum.
"Larangannya di situ bukan larangan untuk memberitakan FPI," kata Poengky.
Sementara pernyataan-pernyataan narasumber dari pihak FPI, kata Poengky, media masih bisa melakukan cover both side. Jika terdapat pelanggaran hukum dalam pernyataan dari narasumber FPI, media yang memuat pernyataannya tidak akan terkena.
"Kalau ada statement yang melanggar hukum tentu saja yang akan dihukum adalah pihak FPU yang melakukan statement tersebut, bukan terhadap media, bukan jurnalis yang melakukan peliputan," papar Poengky.
Jadi Poengky meminta komunitas pers dan media tidak perlu khawatir dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tersebut.
"Yang penting kawan-kawan tidak mengunggah konten yang melanggar hukum, konten-konten yang bisa memecah belah persatuan," ucapnya.
Baca Juga: Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV