Kata Mahfud MD Soal Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka
Hukum | 3 Januari 2021, 10:53 WIBMahfud sendiri tidak menyebutkan siapa yang mempraperadilankan SP3 kasus chat tersebut ke pengadilan.
Mahfud mengakui kasus yang terjadi di tahun 2017 itu di-SP3 setelah Habib Rizieq Shihab berada Arab Saudi.
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Habib Rizieq
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dilanjutkan.
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, FPI: PN Jaksel Sepertinya Diintervensi
"Alhamdulillah, ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini, kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
Menurut Febriyanto, polisi harus membuka kembali penyidikan terkait kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas.
Dengan begitu, tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat mesum tersebut.
"Agar semua jelas, tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi," ujarnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV