> >

Maklumat Kapolri soal Konten FPI Dipersoalkan, Anggota Komisi III DPR Minta Diperbaiki

Hukum | 3 Januari 2021, 07:00 WIB
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai hal tersebut wajar

Baca Juga: Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis

Pasal tersebut berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial". 

Menurut Arsul, kritik dari elemen masyarakat tersebut menunjukkan agar rumusan Pasal 2 huruf d tersebut tidak menjadi aturan yang bersifat "karet" di lapangan.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita kritis dan menginginkan agar perumusan sebuah kebijakan itu jelas batas-batasnya," ujar Arsul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021). 

"Tidak bersifat 'karet' yang memberikan peluang bagi anggota Polri di lapangan untuk menafsirkannya sendiri," imbuhnya.

Oleh karena itu, Arsul meminta maklumat Kapolri terkait FPI tersebut diperbaiki rumusan kalimatnya. 
Arsul menyarankan, sebelum disampaikan ke masyarakat, Polri meminta pandangan ahli hukum terkait isi maklumat Kapolri tersebut. 

"Atau paling tidak dijelaskan oleh Mabes Polri tentang cakupan subyek yang dituju oleh Maklumat tersebut, apakah termasuk media," katanya.

Arsul melanjutkan, Polri perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut, dikarenakan selain berpotensi adanya aturan 'karet', juga akan menimbulkan perdebatan terkait kedudukannya dalam hierarki perundang-undang di Indonesia. 

"Sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, jika nantinya dijadikan sandaran untuk melakukan penindakan hukum," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Maklumat Kapolri menimbulkan kontroversi bagi sejumlah kalangan, salah satunya dari komunitas pers.

Komunitas pers yang terdiri dari sejumlah lembaga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. 

Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa. 

Salah satu pasalnya yaitu Pasal 2d, dinilai komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik. 

Baca Juga: Diprotes Komunitas Pers, Polri Beri Penjelasan soal Larangan Konten FPI dalam Maklumat Kapolri

Isi pasal tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial. 

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." 

Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran' yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers. 

Pasal itu bertentangan pula dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU