Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
Peristiwa | 2 Januari 2021, 14:01 WIBAturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV