3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Tetap Lanjut, Ini Maklumat Kapolri
pernyataan sikap ini ditandatangani di Jakarta, 1 Januari 2021 oleh Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen-AJI) Indonesia, Atal S. Depari (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia-PWI) Pusat , Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia-IJTI), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia-PFI), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi -Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia-AMSI)
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV