> >

Maklumat Kapolri Dinilai Mengekang Kebebasan Pers, Ini Jawaban Polri

Peristiwa | 1 Januari 2021, 20:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat rilis hacker peretas 1.309 akun pemerintah dan swasta di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). (Sumber: Screenshot)

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers," demikian Atal dalam keterangan tertulis. 
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU