Maklumat Kapolri Dinilai Mengekang Kebebasan Pers, Ini Jawaban Polri
Peristiwa | 1 Januari 2021, 20:33 WIB"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers," demikian Atal dalam keterangan tertulis.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV