FPI Dibubarkan, PKS: Negara Harusnya Membina bukan Membinasakan
Politik | 31 Desember 2020, 22:16 WIBKuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan alasan utama tidak melanjutkan gugatan SKB ke PTUN, karena pihaknya tidak ingin membuang-buang waktu.
Baca Juga: Usai Pembubaran FPI, TNI Polri Bangun Posko di Petamburan
Hal paling penting yang saat ini diperjuangkan yakni mengungkap insiden penembakan enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
"Kami fokus ke sana dulu. Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga Surat Keputusan Bersama (SKB) itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septictank, selesai," ujar Aziz, Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya pemimpin FPI Rizieq Shihab juga sudah memerintahkan untuk membuat langkah hukum terkait SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020.
Rizieq Minta SKB tersebut didaftarkan dalam gugatan di PTUN. Instruksi tersebut dititipkan Rizieq melalui tim kuasa hukum saat menjenguknya di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD: Boleh!
"Habib Rizieq bilang begini, 'Tolong Kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)'," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menirukan pembicaraan Rizieq Shihab, Rabu (30/12/2020).
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV