> >

Soal Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf Belum Bisa Terpenuhi pada 2021

Peristiwa | 31 Desember 2020, 16:46 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi minimal Rp 9 juta.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021.

Baca Juga: Tak Perlu Jadi PNS, PPPK Juga Bisa Dapat Jaminan Pensiun

Sebab, kata dia, saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Itu sebabnya prioritas keuangan negara dialihkan untuk kebutuhan yang lain.

“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com pada Kamis (31/12/2020).

"Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021."

Baca Juga: Kemenpan RB dan Kemendikbud Sepakat Guru Tidak Lagi Berstatus PNS Tapi PPPK

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait.

Itu antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.

Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU