> >

Kemenag Pastikan Rizieq Shihab Tetap Boleh Berceramah Meskipun FPI Sudah Dibubarkan

Peristiwa | 31 Desember 2020, 10:07 WIB
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Agama memastikan Habib Rizieq Shihab tetap boleh berceramah meskipun organisasi yang dipimpinnya, Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020).

Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag), Kamaruddin Amin, mengatakan jika ada orang yang ceramah sebagai pribadi tidak masalah. 

“Kalau misal ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalahkan," kata Kamaruddin di Jakarta pada Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Pembubaran FPI oleh Pemerintah Indonesia Turut Disorot Media Asing

Menurut dia, pemerintah hanya bisa melarang eksistensi sebuah orrganisasi. Namun, tidak bisa melarang kegiatan berceramah.

“Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas," ucap Kamaruddin.

Namun demikian, Amin menegaskan, ada batasan-batasan bagi seseorang dalam berceramah. Batasan itulah yang harus dipenuhi oleh penceramah, termasuk Habib Rizieq Shihab.

"Ceramah harus teduh, menyejukkan, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, tidak boleh ideologis, misal tidak boleh (berceramah) ganti dasar negara dengan khilafah, misalnya, tidak boleh," katanya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan

Adapun terkait pembubaran FPI, kata Kamaruddin, pemerintah telah bersikap tegas melarang segala aktivitas yang mengatasnamakan FPI.

“Jadi, FPI sebagai organisasi sebagai ormas kan sudah tidak ada lagi, dilarang aktivitasnya, pemerintah sikap tegas," kata Kamaruddin.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Demikian pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Mahfud MD Putar Video Pimpinan FPI Rizieq Shihab Dukung ISIS

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD mengatakan, keputusan penghentian kegaiatan FPI ini tertuang dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga.

Itu antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung.

Mahfud menjelaskan, faktor yang menjadi landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 1 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rizieq Shihab: Tolong Siapkan Langkah Hukum Gugat ke PTUN

"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

Berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Ini Sikap Rizieq Shihab Soal Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU