> >

Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan

Hukum | 31 Desember 2020, 00:39 WIB
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Baca Juga: FPI Dilarang Pemerintah, Rizieq Shihab Minta Siapkan Langkah Hukum

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subyektifitas dan obyektifitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Sikap Rizieq Shihab Soal Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU