Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan
Hukum | 31 Desember 2020, 00:39 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, tak terima masa penahanannya diperpanjang.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan.
Baca Juga: Hakim Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab belum juga rampung.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo melalui keterangan resminya pada Rabu (30/12/2020).
Argo menjelaskan, Rizieq Shihab tak terima dengan perpanjangan masa penahanan tersebut dengan menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Baca Juga: Hakim Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan
Namun demikian, kata Argo, penyidik Polri menghormati keputusan Rizieq Shihab itu, dengan tetap membuat berita acara penolakan.
“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.
Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV