> >

Rizieq Shihab Tolak Masa Penahanannya Diperpanjang dari 1 Januari hingga 9 Februari 2021

Peristiwa | 31 Desember 2020, 05:50 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subyektifitas dan obyektifitas penyidik, MRS langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

Selanjutnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan MRS selama 40 hari ke depan, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU