Rizieq Shihab Tolak Masa Penahanannya Diperpanjang dari 1 Januari hingga 9 Februari 2021
Peristiwa | 31 Desember 2020, 05:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menolak menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Baca Juga: Meskipun Ada Penolakan, Polisi Tetap Perpanjang Masa Penahanan Rizieq Shihab Berikutnya
Meskipun demikian, pihak penyidik menghormati keputusan tersebut dengan tetap membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (30/12/2020).
Argo mengatakan, proses pemeriksaan terhadap tersangka MRS hingga saat ini belum selesai.
Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan MRS selama 40 hari ke depan.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," tutur Argo.
Sebelumnya diberitakan, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan sejumlah penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rizieq Shihab : Tolong Kita Persiapkan Langkah-Langkah Hukum
Tersangka MRS disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV