> >

Kasus Illegal Logging, Bareskrim Polri Tangkap Para Perusak Hutan Kalimantan Tengah

Kriminal | 30 Desember 2020, 23:23 WIB
Ilustrasi: hutan. (Sumber: Pixabay)

Sedangkan di lokasi industri ditemukan dokumen, kayu bulat dan kayu olahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Rusdi mengatakan, tindak pidana dari kegiatan illegal logging ini akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. 

Kemudian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan ataupun aktifitas yang merusak lingkungan. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi

“Apabila ada kegiatan-kegiatan sejenis ini, tentunya Polri tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas merusak lingkungan,” kata Rusdi. 

Lebih lanjut, Polri juga Kami mengimbau kepada masyarakat apabila di wilayahnya, lingkungannya, diketemukan kegiatan aktifitas illegal khususnya terkait pengrusakan lingkungan agar dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Cepat tolong dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat dan kami tentunya akan menindaklanjuti daripada laporan masyarakat itu sendiri,” kata Rusdi.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU