Kasus Illegal Logging, Bareskrim Polri Tangkap Para Perusak Hutan Kalimantan Tengah
Kriminal | 30 Desember 2020, 23:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan hutan atau illegal logging.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun Baru 2021, Polri Minta Masyarakat Waspadai Lingkungan Sekitar dari Provokasi
Menurut Rusdi, pengungkapan tersebut diawali dari laporan informasi nomor:LI/232/X/2020/Tipidter yang diterima oleh Bareskrim sekitar akhir bulan Oktober 2020.
Dalam laporan tersebut, diinformasikan adanya kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh koperasi UD Karya Abadi di sekitar Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti laporan informasi tersebut, tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri langsung menuju ke lokasi.
“Kemudian bareskrim menurunkan tim di sana dan kita berhasil mengamankan koperasi termasuk di dalamnya orang yang bertanggung jawab dalam koperasi itu yang melakukan tindak pidana illegal logging,” ujar Rusdi kepada awak media, Rabu.
Adapun tim Bareskrim Polri pada 13 November 2020 berangkat ke lokasi industri dan lokasi penebangan tanpa izin tersebut.
Ada 4 titik lokasi yang dicurigai polisi, yakni sawmill UD Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman, KM 35 di Desa Hiran, Desa Batu Tukan dan Desa Tumbang Tangoi.
Di lokasi penebangan ditemukan kayu bulat hasil pembalakan liar beserta alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan pembalakan liar.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV