Meskipun Ada Penolakan, Polisi Tetap Perpanjang Masa Penahanan Rizieq Shihab Berikutnya
Peristiwa | 30 Desember 2020, 23:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga saat ini belum selesai.
Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan MRS selama 40 hari ke depan.
Baca Juga: SP3 Dicabut, Kasus Chat Rizieq Shihab dan Firza Husein Dilanjutkan
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ujar Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (30/12/2020).
Menurut Argo, dalam hal itu, MRS menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Pihak penyidik menghormati keputusan tersebut dengan tetap membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan sejumlah penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Tersangka MRS disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Ini Sikap Rizieq Shihab Soal Larangan Kegiatan dan Atribut FPI
Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subyektifitas dan obyektifitas penyidik, MRS langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.
Selanjutnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan MRS selama 40 hari ke depan, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV